Kalteng Today – Sampit, – Tanpa menunggu waktu lama, Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku pembunuhan salah seorang warga Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim pada Minggu, 11 Juli 2021 berhasil diamankan. Pelaku berinisial AMA (30).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi membenarkan penangkapan pelaku. “Iya, benar pelaku sudah kita amankan disertai barang bukti,”jelasnya, Senin (12/7).
Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 (satu) bilah pisau tanpa kumpang dengan gagang dari plastik,1 bilah parang tanpa gagang, 1 lembar jaket hoodie bertuliskan AREMA NADE warna abu-abu kombinasi merah ada bercak darah dan 1 buah gagang parang terbuat dari kayu. Paparnya.
Kronologis kejadian tersebut yakni pada saat pelaku berjalan pada Minggu, (11/7) sekitar pukul 04.30 WIB subuh ke luar rumah menuju rumah korban dengan maksud untuk mencari uang karena sudah kepepet dan memerlukan uang segera. Sesampainya di rumah korban, pelaku memperhatikan dari kejauhan dan melihat ada orang datang menemui korban, ucapnya.
Tersangka melihat orang tersebut dikasih uang oleh korban, kemungkinan uang dapat Nomor Togel dan setelah itu orang tersebut pergi.
Kemudian tersangka berjalan menuju ke depan warung korban dan mengetuk pintu untuk membeli Bama makan ayam dan korban menyuruh lewat belakang saja yang kemudian tersangka berjalan lagi kebelakang setelah sampai ke belakang korban menemui tersangka dan menanyakan mau beli bama. Tersangka menjawab iya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Tambahnya lagi.
Kemudian tersangka masuk ke dalam warung korban dan mengambil Bama yang sudah terbungkus untuk 1 (satu) kg. “Pada waktu itu tersangka mengatakan kepada korban minta uang sebesar Rp 60.000.000 dan korban mengatakan uangnya habis,”tegasnya lagi.
Selanjutnya korban mundur kebelakang dan mengambil sebilah parang yang berada di belakang pintu dan kemudian korban pembacokan parang tersebut ke arah tersangka.
Namun tersangka menghindar dan menangkis sehingga parang milik korban terjatuh ke lantai selanjutnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau miliknya yang sudah dibawa dari rumah dan kemudian tersangka ayunkan ke arah korban dan mengenai kepala korban. Ucapnya.
Pisau tersebut kemudian oleh korban ditangkap dengan menggunakan kedua tangannya dan tersangka berkelahi saling pukul dan menendang dan kemudian sama-sama terjatuh di lantai dalam warung korban dan saling tarik menarik pisau tersebut dan kemudian tersangka tekan dan menancap mengenai dada korban dicabut oleh korban.
Kemudian tersangka berusaha keluar warung tapi kaki sebelah kiri tersangka ditarik kemudian tersangka terjatuh di pintu belakang rumah korban. Korban mencoba menyerang tersangka dengan pisau tersebut.
Namun, tersangka melawan sehingga pisau tersebut menancap pada bagian tulang iga sebelah kiri korban setelah itu tersangka berdiri dan kemudian langsung lari melalui semak-semak belakang rumah korban.
Baca Juga : Â Astaga! Warga Desa Basirih Kotim Tewas Mengenaskan
Sampai di rumah, tersangka kemudian mandi dan ngasih makan ayam dan tersangka bercerita kepada istrinya habis menusuk orang setelah itu tersangka bersama dengan istri dan anaknya pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Tinduk untuk menawarkan tanah.
Namun tidak jadi, kemudian kembali lagi pulang ke rumah dan sampai di Bagendang tersangka diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya untuk dimintai keterangan. ” Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post