Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas meringkus pria berinisial AS (26) yang diduga sebagai kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan area PBS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
“Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan AS(26) warga Kecamatan Kapuas Murung sebagai kurir,”katanya Subandi, Kamis(2/9/2021).
Subandi menuturkan,AS ditangkap di lintasan jalan PBS perkebunan sawit Desa Basuta Raya C5 Kecamatan Kapuas Barat
Kemudian dia mengakui disuruh mengantarkan narkoba jenis sabu kepada seseorang dengan berat 5,02 gram. Dari hasil pemgembangan pihaknya berhasil mengamankan TH(29),warga Kecamatan Mantangai barang yang diamankan 3,71 gram sabu.
“Ternyata TH merupakan bandar sabu yang selama ini melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Kapuas Barat,Mantangai dan Kapuas Murung,”terangnya.
Baca juga :Â Polda Kalteng Tangkap 9 Kurir Narkotika dan Sita 184 Gram Sabu
Kemudian dari pihaknya juga mengamankan SO (26),warga Kecamatan Mantangai dari tangan tersangka diamankan sabu dengan berat 0,40 gram dimana tersangka bersama TH karena saat itu berada di Jalan lintas PBS.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka AS,TH dan SO diganjar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post