kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan empat orang tersangka pengedar sabu di tempat yang berbeda.
Penangkapan terhadap empat orang tersangka ini,merupakan informasi dari masyarakat sehingga di tindak lanjuti oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas dan merasa bukti bukti sudah lengkap langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengakui telah mengamankan 4 orang tersangka pada, Rabu ( 10/8/2022) pukul 00:15 WIB, telah diamankan YL(25) warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Kalteng dengan 14 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,8 gram. satu buah Handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam.
Baca Juga : Â Peras Mantan Dengan Sebarkan foto Bugil, Pria Asal Bekasi Diamankan Polisi
Kemudian lanjut Subandi,pihaknya mengamankan tersangka berikutnya sekitar pukul 00:45 WIB,berinisial RO(30),warga Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas ,Kalteng , barang bukti yang diamankan berupa 6 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 1,40 gram (plastik + kristal),1 lembar tissue,1 buah kotak plastic berwarna coklat dan 1 buah Handphone warna biru.
Dari pengembangan dengan informasi yang didapat dan kerja sama dari masyarakat sehingga mengamankan tersangka yang ke 3 pukul 01:30 WIB dengan inisial WI(26),warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Barang bukti empat) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 0,88 gram (plastik + kristal). satu buah sepatu warna hitam orange.
satu lembar celana pendek warna hitam ,” ujarnya.
Baca Juga : Â Wakapolda Kalteng Ingatkan Mahasiswa Fakultas Hukum UPR Jangan Takut Lapor Polisi
Ditambahkan mantan Kapolsek Kapuas Murung itu pihaknya berhasil mengamankan pada pukul 04:00 WIB satu tersangka berinisial WE(49),warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.Barang bukti yang berhasil diamankan 27 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 5,01 (lima koma nol satu) gram (plastik + kristal,1 buah kotak rokok dan 1 buah lanjung plastic warna merah muda.
“Empat orang tersangka sudah kita amankan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut dan pasal yang dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post