kaltengtoday.com, – Kasongan, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, kembali berhasil amankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis Sabu yang berinisial Sug (38) dan DCN (29) di wilayah Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Andri Iswanto mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Tewang Rangkang.
” Tersangka Sug (38) merupakan warga Kasongan dan DCN (29) warga Desa Tewang Rangkang, keduanya berhasil ditangkap saat hendak transaksi di Desa Tewang Rangkang, ” Katanya, Kamis (23/9/2021).
Berawal dari informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota mengamankan tersangka Sug, dan mendapati barang bukti yang melekat pada tersangka, berupa lima paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah plastik klip ukuran 3×5, uang tunai Rp.17,3 juta , satu buah HP merk samsung warna hitam dan tas pinggang warna hitam ungu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka DCN, didapati Barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,79 gram, satu buah botol, empat lembar tisu warna putih, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik bening, satu buah handphone merk Xiomi Poco warna biru dan selembar plastik klip ukuran 3×5.
Baca juga : 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Barak Ketapang, Kotim
“Barang bukti dari tersangka DCN, dimana tujuh paket yang ada ditemukan secara terpisah. Empat paket di temukan dalam lembaran buku, satu paket diikat di atas bohlam kamar dan dua paket besar di tanaman di bawah pohon salak belakang rumah tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba.
Baca juga : Astaga, Pria ini Simpan 100 Gram Sabu di Celana Dalamnya
Maka, tersangka Sug dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan DCN dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post