Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil meringkus jaringan Narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang, salah satunya adalah wanita.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan 6 orang tersangka berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Desa Batuah Kecamatan Basarang.
Informasi ini ditindaklanjuti polisi dengan mengamankan dua tersangka dengan inisial HK (26),warga Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang pada hari Kamis 8 Juli 2021 lalu.
“Kami juga mengamankan HM (28),warga Dusun III A Desa Salembo Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,”ujarnya kemarin (Jumat, 9/7/2021).
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sabu dengan berat 1,50 gram dan uang tunai tunai dalam pecahan Rp 50 ribu rupiah.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut didapat dari tersangka inisial Km (26),warga Jalan Seth Aji Gang II Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
“Dari tersangka Km ditemukan narkotika diduga sabu 1,40 gram dan uang tunai Rp 850 ribu,”terangnya.
Tak berhenti disitu saja pihak Satres Narkoba terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka berstatus Mahasiswa pada Hari Kamis 8 Juli 2021 pukul 19:00 wib atas nama Sy (24),warga Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
“Kami mengamankan 5 buah kertas plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 1,30 gram dan uang tunai Rp 200 ribu ,”imbuhnya.
Baca Juga : Pengedar dan Kurir Sabu di Kabupaten Kapuas Ditangkap Sekaligus
Setelah melalui pengembang pihaknya berhasil mengamankan Nmy (38),warga Jalan Anggrek Gang 1 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Dari tersangka anggota berhasil mengamankan 8 plastik klip kecil berisikan sabu dengan barat 2,58 gram.
“Kita juga berhasil mengamankan tersangka keenam di rumah tersangka Nmy dengan inisial SW (36) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat dengan barang bukti berupa sabu 2,45 gram dengan uang tunai Rp 1 juta,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan enam tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Jim]
Discussion about this post