Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Unit Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng, berhasil meringkus DN (36) dan MR (29) yang diduga pelaku pencurian kabel milik PT. ZTE Indonesia, di Jalan PM Noor, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/9/2021) lalu.
Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Harianto, melalui Kanit Resmob Jatanras, Ipda Teguh Triyono, membenarkan terkait adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, saat akan menjual hasil curiannya berupa 14 Kilogram tembaga dan kupasan kabel,” katanya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga : Â Maraknya Pencurian Data Pribadi, Berikut Cara Mencegahnya
Kejadian bermula, ketika kedua pelaku tersebut yang merupakan karyawan PT. YPTT, mendapat tugas untuk memindahkan barang inventaris milik PT. ZTE Indonesia berupa modul RRU (3Pcs), Jumper (6Pcs) dan Kabel Power RRU 165 meter, pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Namun, kedua pelaku ini hanya melaporkan sebagian modul RRU dan Jumper ke Ware House PT. ZTE Indonesia. Para pelaku menggelapkan kabel power RRU 165 meter untuk dijual, sehingga pihak PT. ZTE Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 11.385.000.
Baca Juga : Â Pemko Palangka Raya Siapkan Perwali Untuk Atasi Pencurian Ikan
Baca Juga : Â Dewan Minta Aparat Kepolisian Giat Patroli, Maraknya Pencurian Rumah Kosong
“Kini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 14 Kilogram tembaga dan kupasan kulit kabel,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post