Kalteng Today – Sampit, – Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 Tersangka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Kotim pada Senin, 9 Agustus 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi menerangkan bahwa Polres Kotim mengajak semua lapisan elemen masyarakat untuk memerangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba apapun jenisnya.
“Kami juga mengapresiasi terhadap warga masyarakat Kotim yang telah banyak memberikan Informasi tentang pelaku Penyalahguna Narkoba yang ditunjukan dengan beberapa keberhasilan Pengungkapan yang telah dilakukan Polres Kotim, semuanya tidak lepas dari peran aktif warga masyarakat dalam memberikan Informasi,”jelasnya, Selasa (10/8).
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Sisanya, total sebanyak 2,05 Gram yang telah disita dari 2 orang Tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan di buang di selokan depan Mapolres Kotim. Ungkapnya.
Baca juga :Â Warga Bangun Harja Ini Turut Digelandang Saksikan Pemusnahan Sabu Miliknya Seberat 0,34 Gram
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim masing tentang ketetapan status barang bukti narkotika, masing-masing atas nama Tersangka inisial EW alias Eko dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan adalah seberat 0,90 Gram, selanjutya dari Tersangka inisial DJ alias Sayang seberat 1,15 Gram, yang diungkap oleh Sat Reserse Narkoba selama bulan Juli 2021. Tutupnya.
Dari pantauan Kaltengtoday, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Syaiful dimana pada kesempatan tersebut juga turut hadir menyaksikan yang Mewakili Kajari Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka. [Red]
Discussion about this post