kaltengtoday.com, Buntok, – Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar press release dan pemusnahan Barang Bukti atau Barbuk Narkotika jenis sabu bertempat di Mako Satsamapta Polres Barsel, Rabu (17/8/2022) siang.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., yang diwakili Kabagops AKP Johari Fitri Casdy, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko, S.H., dan Kasihumas AKP Johana serta dari pihak Pengadilan Negeri dan Pengacara.
Baca juga :Â PWI Barsel Berikan Penghargaan kepada Sejumlah Pejabat
“Hari ini kami press release kan sebanyak dua laporan polisi masing-masing tersangka seorang laki-laki berinisial VL dan M seorang perempuan,” ujar Kabagops.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari VL petugas berhasil mengamankan barbuk 20 paket sabu seberat 1,76 gram dan dari M seberat 23,27 gram.
“Untuk kedua pelaku ini tidak ada keterkaitan, Satresnarkoba meringkus keduanya di waktu dan tempat yang berbeda, hasil informasi masyarakat melalui inovasi Centang Biru WhatsApp Kapolres Barsel,” bebernya.
Baca juga :Â 100 UMKM Barsel Akan Pamerkan Produk di Ajang UCI MTB Eliminator World Cup 2022
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pass 114 stay (1) UU RI No. 35 tentan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Selanjutnya, Kabagops didampingi petugas pengadilan negeri dan pengacara melakukan pemusnahan barang bukti sabu. [Red]
Discussion about this post