Kalteng Today – Sampit, – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin meminta kepada masyarakat agar tidak berlibur ke pantai Ujung Pandaran.
Bahkan, Polres Kotim bersama Tim Satgas Covid-19 Kotim akan memaksa warga untuk putar balik atau pulang bagi siapa saja yang nekat berwisata atau berkunjung mulai 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB Pantai Ujung Pandaran ditutup.
“Kami tegaskan bagi siapa saja yang menuju lokasi wisata tersebut, dengan terpaksa dan tegas kami akan memulangkan warga tersebut,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (30/12).
Apalagi sudah ada surat edaran terkait larangan tersebut dari pemerintah daerah. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kotim tercinta ini.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Pemkab Kotim dalam menekan angka penyebaran Covid-19 ini,”tegasnya.
Apalagi lokasi Pantai Ujung Pandaran memang lokasi yang strategis sekali untuk penyebaran Covid-19. Itu kan masyarakat berkumpul, banyak sekali yanh datang jika akhir tahun ini dilokasi tersebut, Akuinya.
Baca Juga:
Ini Pesan Kapolsek Kepada Masyarakat Kota Besi
Cari Ikan, Pria Ini Diduga Hilang di Pantai Ujung Pandaran
Jadi, bagi yang ingin ke lokasi tersebut diharapkan untuk bertahan alias tidak ke sana dulu.
“Apalagi masih bisa saja kan hari dan waktu lain untuk bisa pergi ke sana bersama keluarga. Tapi untuk saat ini ditahan dulu. Ini demi kebaikan bersama tentunya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post