Kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Jajaran kepolisian saat ini masih memburu supir mobil jenis pickup yang terbakar di Jalan Willem A. Samad, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya kemarin.
Pasalnya dalam kejadian tersebut, menimbulkan adanya korban luka-luka, yakni Matius Saleh (67), Hendrianoor (40) dan Najwa Aulia Saban (6), yang terkena dampak dari terbakarnya mobil tersebut.
“Jadi pada saat kejadian kemarin ada pengguna jalan yang terkena dampak dari kebakaran itu. Untuk itu saat ini pemilik mobil sedang dalam pencarian,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, nantinya pemilik mobil akan dikenakan Pasal 188 KUHP. Sebab, berdasarkan pasal tersebut, pemilik mobil diduga telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran yang menyebabkan adanya korban.
Baca Juga :Â Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Flamboyan Bawah Palangka Raya
“Kalau berdasarkan pasal tersebut, hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mencari tahu terkait identitas pemilik mobil.
Baca Juga :Â Polisi Temukan Sabu Di Saku Celana Saat Bantu Tersangka Alami Kecelakaan
“Saksi-saksi sedang kita mintai keterangan, saat ini ada tiga orang saksi. Semoga pemilik mobil dapat segera ketemu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post