kaltengtoday.com – Polresta Palangka Raya berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat buron.
“Dua pelaku ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dan terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah mendapat tindakan tegas yakni tembakan di kaki karena melawan petugas saat ingin ditangkap,”kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Rabu (26/2/2020) di Palangka Raya.
Menurut Todoan, kedua pelaku yang sempat buron ditangkap disalah satu Rumah Sakit di Jalan RTA Milono Palangka Raya saat sedang mengantar kendaraan motor kepada korban dengan iming-iming meminta tebusan.
“Kedua pelaku ini sudah 3 kali melakukan aksi curanmor seperti dijalan Garuda di Studio Karaoke, di salah satu kios jalan Garuda dan di Jalan Darmo Sugondo.” Ujarnya.
Dan menurut Kasatreskrim ini,modus kedua pelaku cukup unik yakni dengan berpura-pura mendorong sepeda motor agar tidak dilihat masyarakat lain bahwa mereka sedang melakukan aksi pencurian.
“Kedua pelaku ini mengintai motor yang diparkir namun tidak dikunci stang dan setelah situasi cukup lengang kedua pelaku langsung mengambil motor itu dengan mendorong seolah-olah motornya mogok.” Jelasnya.
Dan dari penangkapan ini pihaknya kata Todoan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan sepeda motor ,”Satu diantaranya digunakan untuk melancarkan aksinya dan 3 unit hasil kejahatan.” tuturnya.
Todoan menjelaskan salah satu dari dua pelaku yang bernama Rommy merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku ini akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tegasnya.
Tim KT
Discussion about this post