Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menyelesaikan proses penyidikan kasus pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang sempat beredar videonya pada media sosial beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Rabu (7/8/2024) siang.
Baca Juga : Dirreskrimum Polda Kalteng Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Sekolah Se-Kalselteng
“Proses penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus pengancaman dengan menggunakan celurit oleh Tersangka AJ (30) telah dinyatakan P-21, sehingga selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses hukum tahap II,” katanya.
Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pengancaman dengan menggunakan celurit dilakukan oleh Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22), yang mana videonya sempat beredar di media sosial,” terangnya.
Kejadian berawal, menurutnya ketika tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji.
“Di proses negosiasi tersebut, korban tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban,” ungkapnya.
Baca Juga : Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Kegiatan Bersih-bersih Sungai dan Rumah Ibadah
Barang bukti, menurut Kompol Ronny, berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh Tersangka AJ saat kejadian pun telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti Tindak Pidana.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap AJ yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post