Kalteng Today – Palangka Raya, – Menyikapi tingginya angka penyebaran Covid 19 hingga saat ini yang terus meningkat, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membentuk Satgas Yustisi Covid 19 terdiri dariĀ Instansi TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Ormas untuk melaksanakan penegakkan aturan Sanksi yang telah berlakuĀ sesuai dengan Perbup dan Perwali.
Sanksi tersebut mulai berlaku sejak hari ini, Senin (14/9) dan akan diterapkan hingga angka sebaran Covid 19 dinyatakan berakhir. Dan Satgas Yustisi Polda Kalimantan Tengah akan memberikan sanksi kerja sosial kepada para warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan melaksanakan penegakkan Pergub dan Perwali melalui Satgas Yustisi yang telah dilepas secara resmi di Mapolda Kalteng, Senin (14/9/2020) pagi.
“Dalam Operasi Yustisi ini sifatnya tidak edukasi hanya memberikanĀ edukasi dan sosialisasi lagi, namun langsung memberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan” ujarnya saat diwawancarai awak media.


foto : Ist
Adapun Sanksi yang berikan bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu akan dikenakan Sanksi Sosial membersihkan tempat umum menggunakan rompi khusus, selain itu juga akan dikenakan denda sesuai dengan Perbup dan Perwali yang telah diterbitkan.
“Sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya akan menerapkanĀ denda Sanksi Rp. 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Apabila mengacu pada pergub bisa didenda Rp.250 ribu,” terangnya.
Baca Juga :Ā Forum Lintas Sektor Diyakini Akan Bawa Ketentraman
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menambahkan, Satgas Yustisi Covid 19 akan terus bersinergi guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 melalui penegakkan peraturan wajib menjalankan Protokol Kesehatan.
“Harapannya dengan dibentuknya Satgas Yustisi Covid 19 ini, Kalimantan Tengah akan segera terbebas dari wabah virus Covid 19” tandasnya. [Red]














Discussion about this post