Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Penyemprotan di tempat Ibadah guna Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu Pada Hari Senin (26/04/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisnu Susanto serta Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan Penyemprotan tempat ibadah adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 pada saat melaksanakan ibadah sholat tarawih bagi warga wajib penerapan Prokes tentang Covid-19
“Juga memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas) ,”ujar kapolsek.
Baca Juga : Polisi Deklarasi Peniadaan Mudik di Seruyan Untuk Cegah Covid-19 Saat Lebaran
Menurut dia, adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu. [Red]
Discussion about this post