kaltengtoday.com – Saat ini pemilik kendaraan roda dua yang biasa menggunakan knalpot yang memekakkan telinga saat di jalan atau dikenal dengan istilah knalot brong, harus berhati-hati. Pasalnya saat ini polisi terus melakukan razia Knalpot brong yang meresahkan warga Kota Palangka Raya itu. Bahkan dalam razia yang dilakkan Polresta Palangka Raya kurun waktu 16-28 Januari 2020, berhasil ditangkap sebanyak 98 kendaraan pengguna knalpot brong itu.
Hal it dikatakan Kapolres Kota Palangka Raya Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri, saat press realeasenya, Selasa ( 28/1/2020).
“Atas laporan masyarakat, mulai tanggal 16-28 Januari 2020 kita sudah melakukan penindakan sebanyak 98 kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Jaladri.
Dijelaskannya, untuk Knalpot brong hasil sitaan oleh Satlantas, para pengemudi yang tertangkap diminta membuat surat penyataan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada kepolisian serta pemilik kendaraan dikenakan pasal 286 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), ujarnya.
“Kita sudah himbau juga kepada sekolah-sekolah, pemilik bengkel, dan seluruh komunitas kendaraan yang ada di wilayah Palangka Raya untuk tidak menggunakan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai untuk peruntukannya,” tegas Kapolres.
Dalam pemusnahan knalpot brong yang dilakukan di Kantor Polresta Palangka Raya juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan seperti Dinas Pendidikan Kota palangka Raya,Kementrian Agama, juga perwakilan murid SMA serta komunitas sepeda motor.
Kony-KT
Discussion about this post