kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mencoba mengedarkan 10 butir pil ekstasi di Kabupaten Kapuas.
Rencana traksi tersebut terendus oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas setelah mendapat informasi dari masyarakat.Dengan mengantongi ciri ciri informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FD(28), warga Banjarmasin tepatnya,Kamis 22 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Di depan kantor pajak jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kec. Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Â Sayangi Diri, Generasi Muda Diminta Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
“Setelah merasa sudah cukup ciri ciri dari informasi yang didapat langsung anggota mengamankan tersangka FD dengan barang bukti 10 butir pil extaci warna hijau merek kelelawar,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi,Jumat 23 Juni 2023.

Kasat Narkoba menjelaskan,FD ini baru pertama mengedarkan pil extaci di Kabupaten Kapuas dan barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak di ketahui namanya meminta kepada tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.Setelah laku terjual akan diberikan upah hasil penjualan.
“Setelah ditimbang 10 butir pil extrci(Inek),6,32 gram positif mengandung amphetamine,dan juga barang bukti lainya berupa Satu buah kotak bertuliskan “LOST VAPE” warna putih,satu buah Handphone merk REALME warna biru,satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol DA 3850 AM beserta kunci kontak,”ungkapnya.
Baca Juga : Â ASN Jangan Sampai Terlibat Kasus Narkoba
Tersangka FD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post