Kalteng Today – Palangka Raya, – Aparat Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng membongkar dan menggerebek pengolahan industri rumahan ( home industri ) pembuatan air raksa (mercury) di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya dua pekan lalu (25/11/2020).
Dari operasi itu aparat mengamankan 4 orang pekerja serta menangkap pemilik sekaligus pemodal yang juga pengolah air raksa tersebut berinisial BR. Saat ini BR yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda .
“Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi,” ungkap Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM ketika konferensi pers di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (03/12/2020) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dilokasi terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
“Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbuk ” jelasnya.
Setelah itu, terang Kapolda, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemudian dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar.
“Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label,” urainya.
Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,”kata Dedi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce menuturkan penangkapan tersangka bersama barang bukti yang kini berhasil disita dilakukan usai Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penelusuran peredaran air raksa (mercury) yang diproduksi secara ilegal pada hari Rabu, (25/11) waktu lalu di salah satu rumah di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
“Saat penangkapan pelaku sedang persiapan pengolahan air raksa. Tersangka inisial BR dan dibantu empat orang rekannya. Empat orang tersebut saat ini telah dimintai keterangan. Sementara penyidik melengkapi berkas perkara yang ada,” jelasnya.
Baca Juga :Â Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal
Kendari demikian, Kombes Pol Pasma Royce juga menjelaskan bahwa produksi air raksa ini dilakukan dengan sangat tertutup.
Dijelaskan Pasma Royce, barang bukti yang diamankan berupa sebuah mesin, 28 buah tabung pembakar, sebuah karung berisi arang, dua pipa blower, satu karung batu sinabar halus dan kasar, dua karung serbuk besi bekas, sebuah timbangan digital kapasitas 60 Kg an 10 kg, satu karung bubuk kapur, 66 mercury kemasan botol, 294 botol yang belum terisi dan satu karung limbah dari batu sinambar,” bebernya. [Red]
Discussion about this post