Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perjalanan pria berinisial DP (30) menjadi seorang kurir narkotika jenis sabu, harus terhenti di tangan jajaran Sat Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pria tamatan SMA itu, berhasil diamankan di sebuah penginapan, di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Canggih! Ternyata Bandar Judi Dadu Gurak ini Ada Assistennya
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan tersebut.
“Informasi dari warga setempat, jika pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu. Oleh sebab itu, kami segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 40 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.142,57 gram, satu Unit timbangan digital, satu buah kotak kardus kecil.
Baca juga : Aktivitas Judi Online Masih Marak, Dewan Ingatkan Dampak Buruknya
Lalu satu buah plastik bungkus teh china, satu buah toples plastik bening, satu pack plastik klip dan satu unit Handphone warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di kantor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut lainnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post