Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa 1 Buah Lapak Dadu, 1 Buah Handuk Warna Biru, 3 Buah Biji Dadu, 1 Piring Besar warna Putih, 1 Buah Mangkok Plastik warna biru, 1 Buah Tas Warna Coklat dan uang Tunai sejumlah Rp 162.000.
Para tersangka tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, dengan pasal 303 KUHP pidana dan undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kegiatan perjudian ke Polsek Gunung Bintang Awai,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Wah.. Padahal Sudah Ditutup, Ternyata Lokalisasi Km 12 Palangka Raya Masih Banyak Pengunjungnya
Ia juga berharap kepada masyarakat sebagai mitra dalam memelihara Kamtibmas, untuk selalu membantu menjaga kamtibmas yang baik dengan melaporkan setiap gangguan Kamtibmas ke Polsek Gunung Bintang Awai.
“Perjudian merupakan penyakit masyarakat dan Polsek Gunung Bintang Awai akan menindak tegas apabila masih ada perjudian di wilayah Hukum Polsek Gunung Bintang Awai.” pungkasnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post