Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Samapta Polda Kalteng menggerebek dua buah warung yang berada di Jalan Bawean Palangka Raya.
Warung ini tidak jauh dari Kawasan Pasar Besar lantaran diketahui menjual Alkohol oplosan jenis Gaduk yang tidak jauh dari tempat yang pernah digerebek sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan dari dua buah warung tersebut, petugas juga menemukan ribuan butir obat keras daftar G berbagai merk dan puluhan botol alkohol 70% tanpa ijin edar pada Jum’at (17/7/2020) malam.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar dengan personel Sabhara bersenjata lengkap.
Dari dua tempat yang berbeda, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti beserta tiga orang pelaku yang menjual minuman alkohol oplosan dan obat keras daftar G dari dalam warung.
Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakilnya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada dua buah warung yang melakukan penjualan minumas keras alkohol 70% oplosan yang dicampur dengan minuman berenergi.
“Kita ada menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada dua buah warung yang dengan sengaja menjual miras oplosan Alkohol 70% tanpa ijin yang sangat membahayakan masyarakat” terangnya.
Selain itu juga dirinya mengatakan saat penggeledahan pihaknya juga menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang disalahgunakan dan dijual bebas dengan berbagai jenis seperyri Siledril, Samcodin dan zenith.
“Dari TKP kita berhasil mengamankan 3 orang pelaku sebagai penjual Alkohol Oplosan serta menjual obat keras beserta barang buktinya” kata AKBP Timbul RK Siregar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dua warung yang digerebek petugas yaitu Seledril sebanyak 250 keping, 7 botol alkohol 70% serta 900 butir zenith dan sebutir Peluru Senjata Api dari warung AM (45).
Baca Juga:Â Praktisi Hukum: Pemalsu Surat Rapid Tes Bisa Di Ancam 6 Tahun Penjara
Sedangkan dari warung milik Hj AS (76), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 205 butir Siledril, 30 bungkus atau 300 butir Zenith, 205 Keping Samcodin serta 6 botol alkohol 70%.
AKBP Timbul RK Siregar menambahkan, untuk semua pelaku dam barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post