Kaltengtoday.com, Kapuas – Tim Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 15,20 gram,Selasa 20 Juni 2023 Sekira jam 16.00 Wib,di pinggir jalan Sei Hanyo Km. 3 RT. 02 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan tim Satnarkoba berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan tersangka AA(34),warga Palangka Raya.
Baca juga :Â Simpan Satu Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi
“Kami berhasil mengamankan barang bukti diduga kristal bening narkoba dengan berat 15,20 gram saat terduga AA mau melakukan transaksi,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Subandi,Jumat 23 Juni 2023.
Kasat menyampaikan,transaksi narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat kepada anggota Satnarkoba dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.Setelah mendapat ciri ciri yang sesuai langsung dilakukan penahanan dan penggeledahan berhasil menemukan barang haram tersebut.
Baca juga :Â Hendak Edarkan 14 Paket Sabu, Pria Ini Berakhir di Bui
“Kami mengamankan barang bukti beserta selain kristal bening juga sepeda motor Yahama N-Max warna biru dop dengan No Pol KH 3298 YN.Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AA di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post