kaltengtoday.com, – Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari seorang wanita berinisial MW (37) asal Kecamatan Binawara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan MW (37) bermula dengan adanya penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura dengan mencurigai pelaku yang berada pada sebuah Penginapan Beriwit Puruk Cahu yang sekaligus menjadi penangkapan pelaku saat menginap di kamar 305, Kamis (26/5/2022).
Baca juga :Â Jelang Pergantian Tahun, Rumah Warga Puruk Cahu Ludes Terbakar
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto menyampaikan saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket narkoba jenis sabu yang diakui oleh pelaku barang tersebut miliknya.
“Pelaku menyembunyikan barang bukti pada sela-sela ranjang tempatnya menginap, setelah ditemukan oleh anggota pelaku akhirnya mengaku bahwa sabu seberat 99.85 gram tersebut,” ungkapnya.
MW beserta beberapa barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Polres Mura untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dengan menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam beberapa waktu terakhir ini tentu menjadi perhatian dengan banyaknya tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan kaum wanita.
Baca juga :Â Waduh..! Simpan 11 Paket Sabu, Wanita di Puruk Cahu Ini Dicokok Polisi
“Ini untuk yang kesekian kalinya kita melakukan penangkapan terhadap perempuan sebagai pelaku kejahatan narkotika dan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Murung Raya saja. Dalam proses penegakan hukum kami tidak tebang pilih dan akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika baik itu kalangan perempuan maupun laki-laki,” tutup Iptu Heri Purwanto. [Red]
Discussion about this post