Kalteng Today – Palangka Raya, – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kota Palangka Raya berhasil dibekuk polisi.
Ini setelah Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalteng bersama personel gabungan lainnya yang terdiri Intelmob, Subdit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum, Sitekintel Ditintelkam, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Resmob Polsek Pahandut membekuk keduanya dari dua TKP berbeda yakni di Jalan Badak dan Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya pada Jumat, (27/11/2020) sore.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini, Petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 235,76 Gram bersama barang bukti lainnya seperti bungkusan plastik klip bening, peralatan isap sabu, timbangan digital, ATM, dan sejumlah Handphone yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Adapun identitas kedua orang pelaku ini adalah MULYADI (34) warga Jalan Badak XIII, penghuni barak Barak Bp. Wiji pintu Nomor 7Â Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya dan RAMLI (39) warga Jalan Jakatan Raya, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas yang ditangkap petugas gabungan di Jalan Manjuhan Palangka Raya.
Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media, Sabtu (28/11/2020) pagi.
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan terbukti benar” kata Perwira yang pernah menjabat sebagai Irbid Itwasda Polda Sulsel ini.
Selanjutnya juga dijelaskan, usai petugas menangkap keduanya langsung dilanjutkan dengan penggeledahan di masing-masing tempat dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Â Sadis! Anak Tiri Dianiaya Hingga Tewas, Warga Buntok Diciduk Polisi
“Hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, diakui oleh kedua tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat” jelas Bonny.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post