Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepolisian Daerah Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di 6 kabupaten di Kalteng. Dalam operasi selama April-Juni 2021 itu aparat berhasil menangkap sebanyak 24 orang dan barang bukti 1 Kg lebih sabu (1.073,94 gram)
“Modus operandinya yakni dari barang bukti yang berhasil disita sebagian berasal dari Pontianak (Kalbar) kemudian dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotim, Kabupaten Seruyan dan Palangka Raya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Polda kalteng, Kamis (8/7/2021).
Tak hanya itu, sebagian besar lagi berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan disana , jelasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah,”kata Kapolda.
Baca Juga : Terduga kasus sabu, 7,38 Gram Sabu Diamankan Polsek Ketapang
Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.[Red]
Discussion about this post