Kalteng Today – Pulang Pisau, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pulang Pisau saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan Proyek Kegiatan Rehabilitas Pemulihan Ekonomi (RPE) pada salah satu SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Polres Pulpis, Iptu. John Digul Manra, saat dikonfirmasi Kalteng Today.
Jhon Digul menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 itu bernilai sebesar Rp1.615.970.000 yang dikerjakan CV CJ pusat Pulang Pisau.
Kemudian lanjutnya bahwa kegiatan proyek Rehabilitas Pemulihan Ekonomi (RPE) tersebut diperuntukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca-bencana kebakaran hutan dan lahan dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon kepada 23 kelompok tani di Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, dan Pandih Batu.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berkas dokumen lelang , proses lelang dan persyaratan lainya dalam proses tender tersebut, ” kata Jhon Digul Manra, Senin (22/2).
Bahkan kata Jhon Digul, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 23 kelompok tani yang menerima manfaat tersebut. Dari hasil investigasi tim di lapangan kata Digul, di dapatkan beberapa temuan, yang mengarah pada dugaan penyimpangan atas proyek tersebut.
Baca Juga : Maling Satroni Gereja Efrata Palangka Raya, Sejumlah Barang Elektronik Raib
” Penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, hingga kelompok tani untuk dimintai keterangan sekaligus untuk mengumpulkan barang bukti, adanya dugaan penyimpangan proyek senilai Rp. 1,6 milyar tersebut, ” tandasnya. [Denny/BS]
Discussion about this post