kaltengtoday.com, – Kapuas, – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil mengamankan dua lelaki budak sabu dalam satu hari di tempat berbeda.
Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu berawal dalam operasi terpusat Antik Telabang 2021 diamankan tersangka berinisial RN(41),warga Kecamatan Kapuas Murung dengan barang bukti berupa dua buah plastik klip kristal bening diduga sabu dengan berat 0,67 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan,OPS Antik Telabang 2021 pihaknya menargetkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas harus diberantas.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat maka dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku pertama RN di depan warung Jalan Lintas Palingkau – SP-1 Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,Jumat(5/11/2021),pukul 15:00 wib.
“Kami juga mengamankan tersangka kedua berinisial AD (21),warga Kecamatan Kapuas Murung Jalan Lintas Palingkau Besar Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung,Jumat(5/11/2021),pukul 16:00 wib, dari tersangka diamankan paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,43,”terang Subandi.
Baca juga :Â Polisi Amankan Buruh Edarkan Narkoba
Kasat Narkoba,kedua tersangka merupakan pemasok dan sebagai pengedar Narkotika di Kecamatan Kapuas Murung.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca juga :Â Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Cara Tepat Sosialisasi
“Saya tegaskan bandar, kurir bahkan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas akan diberantas,karena narkotika adalah musuh negara selain teroris,karena merusak generasi muda,maka itu tidak ditolerir dan masyarakat diminta untuk berkersama apa bila ada transaksi narkotika segera lapor petugas,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post