Kalteng Today – Palangka Raya, – Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita 14 paket narkoba jenis sabu siap edar dan mengamakan dua orang yang diduga sebagai pelakunya.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Jum’at (23/10) malam di kawasan jalan Pasir Panjang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya oleh Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Adapun kedua pelaku tersebut ialah SN (51) warga Pasir Panjang dan M (28) Warga Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang, Palangka Raya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku ini disinyalir sudah lama melakukan aksinya dengan berkolaborasi dalam peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah Kota Palangka Raya.
Alhasil berdasarkan dari Laporan masyarakat dan penyelidikan akhirnya Keduanya behasil diamankan di sebuah ruko milik salah satu pelaku berinisial SN dengan barang bukti yang berhasil disita 14 paket sabu seberat 6,3 gram.lengkap beserta peralatan alat isapnya.
Polresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Baca Juga: Wakapolres Gumas Pimpin Lat Pra Ops Zebra Telabang 2020
“Ya, Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,3 Gram,” terangnya kepada awak media, Sabtu (24/10/2020) sore.
Saat ini kedua pelaku tengah dilakukan pemeriksaan guna kepentingan pengembangan kasus ini lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post