Kaltengtoday.com – Palangka Raya – Jajaran Polsek Pahandut dan Satlantas Polresta Palangka Raya, membubarkan kerumunan anak muda di kawasan pameran Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (02/02/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, melalui Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner mengatakan, pembubaran tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika terdapat kerumunan massa dan kebisingan yang ditimbulkan sejumlah kendaraan yang memakai knalpot racing atau knalpot brong.
“Saat kami datang memang ada kerumunan anak-anak muda yang berkumpul di kawasan pameran ini. Lalu kami mencoba untuk membubarkan kerumunan tersebut,” katanya, usai melakukan pembubaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perwakilan, perkumpulan anak muda yang mengaku perkumpulan club motor tersebut mengaku telah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan menyerahkan bukti surat perizinan.
Baca Juga : Â Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Kapolsek Pahandut
“Pengakuan panitia pelaksana bahwa mereka sudah memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya namun hanya 50 orang,” ucapnya.
Kendati demikian, upaya pembubaran tetap dilakukan mengingat massa yang datang melebihi izin yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga : Â Polsek Pahandut Berikan Penyuluhan Untuk Siswa di SMAN 1 Palangka Raya
“Yang hadir saat itu kurang lebih mencapai ratusan orang hingga membuat kerumunan,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post