Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai ±195,89 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA(35) yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Polresta Palangka Raya Ikuti Anev Nasional
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor ±195,89 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit handphone milik pelaku.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui oleh pelaku sebagai milik atau dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu 17,27 Gram Milik Dua Terduga Pengedar
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dan berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.[Red]














Discussion about this post