Kalteng Today – Puruk Cahu, – AC (48) berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena diduga menjual narkotika jenis sabu.
Pria paruh baya ini ditangkap aparat dengan cara menjebaknya di lokasi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. RAN kemarin, Selasa (30/3/2021) siang.
Pengungkapan peredaran barang haram jenis sabu tersebut setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi yang dilakukan oleh pelaku, sehingga salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, IPTU Bagus Winarmoko SH membenarkan hal itu, Rabu (31/3/2021).
Bagus yang memimpin operasi itu menjelaskan, saat melakukan penangkapan, pelaku berhasil dintai dan jebak untuk mengantar pesanan berupa dua paket sabu.
“Setelah mengetahui adanya peredaran narkotika, kami langsung menetapkan pelaku sebagai target yang berdasarkan informasi sering mengantarkan dagangannya di daerah log pond PT. RAN di Desa Malasan,” katanya.
Akhirnya kata Bagus, pelaku berhasil ditangkap setelah salah satu anggotanya menyamar sebagai karyawan dan memesan barang haram yang dijualnya, ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan menggeledah badan pelaku, Satresnarkoba Berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,72 gram dengan disaksikan beberapa orang di tempat kejadian.
Baca Juga : Pasca Ledakan Bom di Sulsel, Polisi Perketat Pengamanan di Kalteng
“Barang bukti serta pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.
Terhadap perbuatannya yang melanggar UU ini dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta. [Red]
Discussion about this post