Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat ±10,04 gram di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap 8 Program Prioritas Kapolri dalam Asta Cita.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Baca Juga : Anggota Satlantas, Bripka Edy Suryono Gagalkan Peredaran Sabu 992,14 Gram
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, di sebuah barak milik warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kaos kaki sebelah kiri tersangka.
Selain sabu, petugas menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Semua barang bukti tersebut diakui milik Ar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Baca Juga : Polresta Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Murjani
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Agung, Rabu (11/6/2025).
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan. Ar dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. [Red]














Discussion about this post