Kalteng Today – Kapuas, – Polisi akhirnya berhasil membekuk Komplotan spesialis pembobol rumah kosong gasak uang Rp. 70 Juta disebuah toko milik Agus Jalan Pemuda Km 7 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng beberapa waktu lalu (26/6/2021)
Peristiwa pembobolan toko sembako yang dilakukan para pelaku secara terorganisir.
Para pencoleng ini membagi diri dalam dua kelompok yang nantinya akan saling membantu apa bila berhasil melakukan aksi kejahatan.
Ada kelompok yang beraksi di Kalsel Kota Baru dan di Kalteng. namun mereka ini berhasil diamankan di Kabupaten Gunung Mas dibantu Resmob Polres Gunung Mas dan Jatanras Polda Kalteng pekan lalu (1/7/2032) di disimpang tiga Kecamatan Sey Hanyo Kapuas Hulu Kabupaten Gumas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskirim AKP Kristanto Situmeang Senin (5/7/2021) membenarkan telah terjadi aksi pembobolan sebuah tokoh sembako.
Pelakunya berinisial SD (44) warga Jalan Jatinan RT.04 RW.03 Kelurahan Pucungpoto Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Kemudian tersangka kedua atas nama HF (52),warga Jalan Bonjok RT.02 RW.03 Kel. Wuwuharjo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Tersangka berikutnya SBN (36).warga Jalan Karang Tengah RT.02 RW.02 Kelurahan Botodaleman Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dan HN (29), warga jalan Kecipir RT.08 RW.10 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Kejadiannya menurut Situmeang, awalnya pelapor terbangun dan mendengar suara orang masuk ke dalam toko.
Namun korban tidak berani keluar dari dalam kamarnya dan pada saat kejadian pelaku mencongkel pintu depan ruko.
Kemudian masuk ke dalam ruko dan menutupi kamera CCTV yang berada di ruko tersebut dengan menggunakan plester.
” Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp.70 juta milik korban yang di letakkan di laci meja ruko tersebut,” katanya.
Situmeang menyampaikan, dari pengakuan mereka ada dua kelompok dimana SD cs beraksi di Kalteng.
Sedangkan kelompok yang lain beraksi di Kalsel. Dimana hasil kejahatan nantinya di bagi dengan kelompok di Kalsel dan sebaliknya.
Dari kempat pelaku ada residivis yang sudah pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yaitu SD dan HN dalam kasus yang sama.
“Dalam setiap aksi rencana pencurian dimana SD bertugas menjemput para pelaku sedangkan menyediakan transportasi adalah HN meyewa mobil rental,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan untuk melakukan aksi kejatan berupa satu unit mobil Toyota grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ, satu lembar STNKB mobil Toyota grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ beserta Notis pajak.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kabupaten Kapuas
Kemudian uang sebesar Rp. 3.000.000, dua buah plat mobil,buah linggis,1 (buah) gunting pemotong besi, satu lembar jaket kulit warna coklat, satu lembar jaket warna abu-abu, 1 buah buah topi warna merah dan satu lembar baju.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan masa kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. [Jim]
Discussion about this post