Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda berinisial AR yang diduga melakukan pencurian handphone (Hp) dan uang tunai.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Senin (29/7/2024).
Dijelaskan Kasatreskrim AR diduga mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp. 5 juta milik korban yakni seorang wanita berinisial M (29) pada Tanggal 25 Juli sekitar pukul 03.10 WIB.
Baca Juga : Dirreskrimum Polda Kalteng Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Sekolah Se-Kalselteng
“Kasus tersebut berawal ketika korban berinisial M bersama saksi pulang dari TMH di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, yang mana saat itu AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak,” bebernya.
Ia mengungkapkan, meskipun telah ditolak oleh korban, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang.
“Hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah minimarket di kawasan tersebut,” imbuhnya.
Dan, pada saat itu korban tiba-tiba muntah, sehingga korban pun berhenti sejenak dan duduk di teras minimarket tersebut.
Sedangkan AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai yang hilang.
“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi, namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” ungkapnya.
Baca Juga : Personel Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Pencurian di Pemukiman Jalan Karanggan XIV
Setelah Satreskrim Polresta Palangka Raya yang menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post