kaltengtoday.com, – Sampit, – Nampaknya peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan tidak pernah ada habisnya. Terbaru, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika SP (52) di Jalan Jambu No 58 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dan juga kerjasama dengan warga setempat. Selanjutnya anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. “Kini pelaku sudah kita amankann guna lidik lebih lanjut lagi. Semua barang bukti yang didapatkan tersebut diakui milik pelaku,”jelasnya, Selasa (8/3).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 (lima) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,25 (tiga,dua puluh lima) gram, 4(empat) butir narkotika golongan I, bukan tanaman jenis Extasy dengan berat kotor keseluruhan 2.03 (dua koma nol tiga) gram, uang tunai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Baca juga : Bawa 59 Gram Sabu, Seorang Kurir Dibekuk Polisi
Kemudian, 1(satu) buah sendok plastic warna ping, 1(satu) buah gunting kecil, 1(satu) pak pelastik klip, 1(satu) unit sepeda motor merek N-MAX warna hitam dengan Nopol KH 6600 QD, 1(satu) buah handphone merek Vivo berwarna biru, 1(satu) buah tas selempang kulit berwarna hitam dan 1(satu) buah timbangan digital. Katanya.
Baca juga : Simpan Sabu dalam Bungkus Makanan Ringan, Pria Asal Teweh Dibekuk Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya [Red]
Discussion about this post