kaltengtoday.com – Tadi siang,Jumat (24/1/2020), sekitar pukul 14.30 wib, Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, berhasil mengamankan puluhan batang kayu yang diduga ilegal.
Kayu berjenis meranti dan rasak itu ditemukan di pinggir Jalan Lintas Mandomai – Mantangai Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno, Jumat (24/1/2020) menjelaskan, polisi telah mengamankan puluhan kayu olahan kelompok meranti jenis Rasak yang tidak memiliki dokumen SKSHH dari Harta(46),warga Jalan Durian Rt. 03 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Aparat kata Eko, berhasil mengamankan barang bukti berupa Balok ukuran 5X7 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 71 batang.
Kemudian kayu balok ukuran 5X5 panjang 4 meter sebanyak kurang lebih 99 pucuk dan satu buah Gerobak kayu sebagai pengangkut kayu tersebut,katanya..
“Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kapuas Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Djim-KT
Discussion about this post