Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Penangkapan terhadap seorang pria bernama Mo (42) dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Polres Barito Selatan Bekuk Tiga Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp. 1.800.000,-.
“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan;” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan, dengan diamankannya terduga beserta barang bukti sabu serta senjata api rakitan tersebut juga dapat diartikan sebagai ancaman serius bagi warga masyarakat Kota Cantik, Palangka Raya.
“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” ucap Agung menegaskan.
Baca Juga : Warga Dadahup Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu 11,45 Gram
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post