kaltengtoday.com, – Sampit, – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan tidak pernah habis-habisnya. Terbaru, Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan pria tak tamat SD diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan HM Arsyad Rt 046 Rw 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini atas kerja keras anggota dan dukungan masyarakat. Makanya pelaku berhasil kita ringkus. Jelasnya, Kamis (17/2).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 8,20 (delapan koma dua puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru.
Baca juga :Â Polisi Ungkap Kronologis Tabrakan Maut Antar Pemotor di Kebun Sawit yang Tewaskan 3 Orang
Kemudian, 1 (satu) lembar kaos warna hijau putih, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A16 warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox. “Pelaku yakni Nor Yanto (27) pekerjaan swasta,”paparnya.
Baca juga :Â Polisi Duga Pembuang Bayi di Sampit Orang Tuanya
Semua barang bukti yang diamankan diakui adalah milik pelaku. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post