Kalteng Today – Kuala Kurun, – Personel Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan menggunakan Pecahan Botol, di Jalan Singa Saung Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gumas. Minggu, (8/11/2020) Pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial HY (24) Warga Kelurahan Tumbang Marikoi, tega melakukan Penganiayaan terhadap RD yang juga merupakan warga Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas (Gumas), hingga mengalami luka pada bagian tubuh korban.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh HY dengan menggunakan Pecahan Botol.
“Setelah pelaku melakukan Penganiayaan kepada korban. Pelaku Sempat dilerai oleh warga dan Pelaku langsung diamankan oleh pihak Keluarga di Rumah orang tuanya. pelaku diamankan oleh personil Polsek Kahut di rumah orang tuanya tanpa ada perlawanan,” kata Ipda Waryoto.
Baca Juga : Sat Resnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sepang
Kapolsek Kahut Menambahkan, Untuk tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” demikian Ipda Waryoto. [Jek-KT]














Discussion about this post