Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial AD (46), diamankan unit reserse kriminal (reskrim), Polsek Manuhing Polres Gunung Mas (Gumas), Rabu (9/9/2020) lalu.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terkuak ketika korban mengeluh saat buang air kecil.
Kemudian, sang ibu korban pun memeriksanya dan menemukan ada luka pada kemaluan anaknya itu.
Tak sampai di situ, ibu korban juga menanyakan kepada anaknya, siapa yang mencabulinya. Diapun bercerita jika yang melakukannya adalah AD pada Selasa (7/9/2020) siang, di rumah kosong .
Merasa tidak terima, atas perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih bocah tersebut, ibu korban pun langsung melaporkannya kepada Polsek Manuhing.
Hingga akhirnya, unit reskrim Polsek Manuhing menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, membenarkan adanya laporan perbuatan cabul itu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” ucap Ipda Juwito kepada awak media, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga : Demi Tersalurnya Bantuan, TNI/Polri Berjibaku Lawan Derasnya Arus Banjir
Kapolsek mengatakan, kini pelaku telah dibawa dan diamankan di penjara Polres Gumas. “Untu kita proses lebih lanjut penyidikannya,” demikian Ipda Juwito. [Jek-KT]
Discussion about this post