Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kuala Pembuang, Selasa (13/10/2020).
Pelaku yang diketahui berinisial JH (20), merupakan warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Ali Reja mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat korban (15) yang warga Kuala Pembuang, diajak pelaku untuk jalan-jalan dengan maksud menemaninya menyambangi kediaman temannya.
Sebelum sampai di rumah kediaman temannya, di tengah perjalanan pelaku lantas berhenti di sebuah tempat untuk melancarkan aksi bejat.
“Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di Danau Biru bekas galian pasir yang berada di sekitar Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II,” kata Irfan, Rabu (14/10/2020).
Setelah puas melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri, JH pun lantas mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Terang saja, perbuatan yang baru dialaminya langsung diceritakan secara gamblang oleh korban kepada orang tuanya.
“Tak terima buah hatinya menjadi korban pencabulan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ucapnya.
Baca Juga :Â Bikin Onar di Jalan Yos Sudarso, Pria Ini Diamankan Polisi
Tanpa membuang waktu, usai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Seruyan langsung memburu pelaku dan berhasil diamankan di rumah kediaman kakaknya.
“Dalam kasus ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kasat Reskrim. [Red]
Discussion about this post