Kalteng Today – Sampit, – Satnarkoba Polres Kotim pada Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Jalan Kuini Barak H Karfi pintu Nomor 2 Rt 019 Rw 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pemuda berinisial AJ (24) yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 7 (tujuh) lembar plastik klip kecil, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah Handphone Merk vivo warna hitam dengan Nomor. Jelas Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (1/6).
Penangkapan pelaku sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah barak yang ditempatinya di TKP.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu sedang berada didalam rumah barak tersebut selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian didalam rumah pelaku tersebut dan dari penggeledahan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, Paparnya.
Baca juga :Â Satreskoba Mura Kembali Berhasil Tangkap Residivis Narkoba
Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap pelakh yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post