kaltengtoday.com, Sampit – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kotim pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Kedua pelaku yakni IK (49) dan HW (46) tahun berhasil diamankan beserta barang bukti,”jelasnya, Jum’at (7/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,19 (dua koma Sembilan belas) gram, 2 (dua) pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 2.510.000 (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Merk LA Bold warna hitam.

Kemudian, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna silver dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Merk J2 warna Gray. Katanya.
Baca Juga : Â DPRD Kotim Temukan Kondisi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Daerah Memprihatinkan
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas dasar laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kedua pelaku. “Semua barang bukti yang diamankan diakui milik kedua pelaku,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Bapemperda DPRD Kotim Ingatkan Pemkab, Retribusi Daerah Jangan. . .
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post