Kalteng Today-Sampit, – Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan 400 batang kayu log hasil pembalakan liar.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku, dengan barang bukti perahu yang digunakan untuk membawa kayu di DAS Mentaya.
“Sekitar 161 meter kubil kayu berhasil diamankan Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Kotim. Tersangkanya sudah kita amankan yakni K (39) di DAS Mentaya, Desa Kenyala, Kotim pada 9 Juni 2021 yang lalu,”jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (26/6)
Dikatakan polisi bintang dua ini bahwa kayu yang dibawa oleh K tersebut berasal dari Desa Kenyala.
Pelaku ini untuk sementara sebagai pengangkut saja. “Tentu masalah ini tidak sampai disini saja, kita akan cari dan dalami informasi tentang praktek ilegal logging ini,”tegasnya.
Siapa saja yang terlibat, kemudian ditambah siapa yang menjadi pemodalnya dan kayu tersebut akan dibawa kemana nantinya, jelasnya.
Baca Juga :Â Sekda Kotim Hadiri Peringatan Kebudayaan Nasional di Museum Kayu Sampit
Atas perbuatan pelaku, K disangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kini pelaku sudah kita amankan disertai barang buktinya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post