kaltengtoday.com, Sampit – Satnarkoba Polres Kotim pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotia dengan terduga pelakunya MI (45).
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Usman Harun 4 Nomor 29 Sampit Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan wanita dengan hidung mancung ini. “Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari hasil laporan masyarakat,”jelasnya, Rabu (12/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa
38 (tiga puluh delapan) Bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,32 (delapan koma tiga puluh dua) gram.
Kemudian, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Warna Hitam, 10 (sepuluh) pack Plastik Klip, 1 (satu) buah dompet Warna Hitam, 1 (satu) Buah Timbangan Digital dan Uang Tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Paparnya
Baca Juga : Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kotim meningkat Dibanding 2020
“Barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”katanya.
Baca Juga :Ini Peringatan Kapolres Kotim Bagi Pengedar Narkotika
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post