Kalteng Today – Palangka Raya, – Tiga orang warga Palangka Raya, Kalteng berinisial AS (29), MS (20) dan T (38) harus berurusan dengan aparat karena diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Trans Kalimantan Km 23,4, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin (26/7/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB
“Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan kedalaman bervariasi, ditumbuhi pohon-pohon kecil jenis Garanggang Tumih serta vegetasi tanaman lainnya berupa semak dan rerumputan,” terang Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press release penanganan perkara tindak pidana karhutla, kemarin (Rabu,28/7/2021)
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, pada awalnya para pelaku membersihkan lahan tersebut dengan menebas pohon-pohon kecil pada awal Bulan Juli Tahun 2021, yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam Talas Beneng.
Kemudian, pada tanggal 24 Juli 2021 para pelaku pun mengumpulkan bekas tebasannya yang telah mengering dengan membuat 30 tumpukan berjarak masing-masing 50 Meter, untuk selanjutnya berencana dibakar.
“Kemudian tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku pun membakar tumpukan tersebut dengan menggunakan korek api gas, yang mana saat itu cuaca sangat panas dan berangin sehingga membuat api bakaran cepat membesar,” jelas Jaladri.
Akibat perbuatan tersebut, terjadilah karhutla seluas 150 x 300 meter dari luas keseluruhan lahan yakni sekitar 6 Hektare, yang membuat para pelaku panik dan mencoba memadamkannya menggunakan alat pompa air (alkon).
Besarnya api yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut tidak mampu untuk dipadamkan oleh para pelaku, hingga pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB karhutla pun berhasil dipadamkan oleh para petugas dari Manggala Agni.
Baca Juga : Pemerintah Daerah Diminta Antisipasi Karhutla
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen dan dinyatakan negatif atau non-reaktif Covid-19,” pungkas Jaladri.
Ketiga pelaku pun terancam dikenakan Pasal 187 KUH-Pidana, yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
[Red]
Discussion about this post