kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22,64 Kilogram sisik Trenggiling dan tangkap 4 pelakunya.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.IK. saat konferensi pers di Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Kobar.
“Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons dan 4,5 KG,” terang Bonny.
Sedangkan di wilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 KG dan 11.8 KG.
“kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Baca juga : Menegok Penangkaran Penyu Sisik Di Tanjung Kaluang Kotawaringin Barat
Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan dijual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360,-.
Baca juga : DAD Kotawaringin Timur Denda Pemilik Toko Miras Sebesar 600 Katiramu
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah”, tutupnya.[Red]
Discussion about this post