kaltengtoday.com, Sampit – Satnarkoba Polres Kotim pada Minggu, 06 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan pelaku ZA (45) yang ditangkap atas dasar laporan masyarakat.
Penangkapan pelaku ini dilakukan di Jalan Pembina Gang Cendrawasih Rt. 052 Rw. 006 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,63 (Empat koma Enam Puluh Tiga) gram)
Baca Juga : Â Duta Anti Narkoba Asal STIH Sampit Dikukuhkan
Kemudian, Uang Tunai sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Handphone OPPO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah dengan Nopol KH 4416 LT. Jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, Selasa (8/3).
Penangkapan terhadap pelaku dari laporan masyarakat dan selanjutnya dilakukanlah penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan pelaku. “Semua barang bukti diakui adalah milik pelaku. Selanjutnya arang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”paparnya.
Baca Juga : Â Berantas Narkoba, Puluhan Pegawai dan WBP di Lapas Sampit Tes Urine
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post