Kalteng Today – Sampit, – Tamat sudah perjalanan Joni Priyogo (28) dan Merlin (24) atas dugaan kepemilikan sabu.
Kedua tersangka ini akhirnya diamankan oleh Satresnarkoba di Jalan Lesa Rt 0012 rw 003 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Minggu (16/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dasar penangkapan terhadap kedua pelaku yakni surat polisi dengan Nomor : LP/ 213 /VIII/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 16 Agustus 2020.
“Sekali lagi penangkapan ini atas laporan masyarakat dan petugas dengan cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,”jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi, Senin (17/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 (dua belas) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah remote TV merk NEX PARABOLA, 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Riders, 1 (satu) buah kotak merk mentos, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam. Ungkapnya.
Baca Juga:Â Kapolres Barsel Pimpin Apel Renungan Suci di Makam Pahlawan Abdi Kencana
Kronologis penangkapan terhadap pelaku sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim melakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan dalam kotak permen merk mentos didalam ban samping rumah kemudian 4 (empat) paket sabu ditemukan dalam remot TV, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(satu) pak plastik klip didalam tas pinggang warna merah merek riders dan diakui milik terlapor Joni Priyogo. Paparnya.
Kemudian kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap kedu tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post