kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pembacokan anggota Polda Kalteng. Aipda GR(42) yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kelurahan Petuk Ketimpun, Palangka Raya, Kalteng kemarin(Selasa, 10/5/2022).
Keduanya berinisial HT (33) dan B (24) dan berhasil diringkus Rabu (11/5/2022).
Kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pemungut sampah tersebut, berhasil diamankan kurang dari 1X24 jam di rumah saudaranya, di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian berawal pada saat terduga pelaku HT mendatangi korban yang tengah berada di sebuah pondok untuk mengawasi pembuatan kolam ikan.
Baca Juga : Â Viral Video Beredar Penemuan Mayat Diduga YS, Kapolsek Pahandut: Itu Murni Hoax
Kemudian terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras (Miras).
“Namun korban enggan memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga kontak fisik antara korban dan terduga pelaku,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu (11/5/2022).

Usai terlibat cekcok dan kontak fisik, terduga pelaku kemudian kembali ke kediamannya untuk memanggil keponakannya berinisial B dan sebilah senjata tajam (Sajam) berupa mandau dan kembali mendatangi korban.
Baca Juga :Â Warga Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Mengapung di DAS Muara Kapuas
Kemudian, kedua terduga pelaku kembali terlibat adu mulut bersama korban. Namun tiba-tiba terduga pelaku HT menebas korban menggunakan sebilah mandau.
“Akan tetapi korban sempat menangkis tebasan terduga pelaku menggunakan tangan kiri hingga jari manis korban putus,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, kemudian terduga pelaku HT kembali membacok korban hingga menyebabkan luka di bagian dada dan perut korban.
Beruntung, ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut dan melerai aksi terduga pelaku.
Baca Juga :Â Â Gegera Mau Pinjam Uang Gak Dikasih, Teman Sendiri Dibacok
“Pelaku kooperatif dan berhasil kita amankan di rumah saudaranya yang ada di sekitar lokasi kejadian, kita amankan sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
[Red]
Discussion about this post