Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik rekomendasi kerjasama antara koperasi dan BUMN kembali membuka pertanyaan mendasar, sejauh mana kewenangan Ketua DPRD dalam mengeluarkan rekomendasi?
Jagat raya media sosial sedang ramai membahas persoalan ini, beragam komentar netizen keluarkan dalam kolom komentar pada setiap postingan pemberitaan dari sejumlah media di berbagai platform digital, ada banyak pertanyaan yang menarik dilontarkan netizen salah satunya bagaimana idealnya sebuah rekomendasi lahir di lembaga legislatif.
Baca Juga :Â Tindak Lanjut RDP DPRD Kotim, Pupuk Indonesia Fokus Perbaikan Data dan Pengawasan Distribusi
Di tengah tudingan dugaan gratifikasi, konflik kepentingan dan tindaklanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang terhadap Ketua DPRD Kotim belum lama ini.
Publik mulai menyoroti bukan hanya substansi atas persoalan yang tengah ramai diperbincangkan, tetapi juga proses lahirnya sebuah surat rekomendasi kepada Perusahaan BUMN Agrinas Palma Nusantara, untuk bermitra dengan sejumlah Koperasi kebun Plasma.
DPRD Bukan Lembaga Tunggal
Secara hukum, DPRD adalah lembaga kolektif-kolegial. Artinya, keputusan resmi lahir melalui mekanisme bersama: rapat komisi, RDP, hingga paripurna.
Ketua DPRD memang memiliki kewenangan administratif dan representatif. Namun, ia tidak berdiri sebagai lembaga tunggal yang dapat mengambil keputusan kebijakan strategis tanpa forum internal.
Jika sebuah rekomendasi dikeluarkan atas nama DPRD, pertanyaannya sederhana: Apakah rekomendasi itu lahir dari rapat resmi?
Rekomendasi: Mengikat atau Sekadar Moral?
Dalam kerja sama bisnis dengan BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara, DPRD tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan negara tersebut bermitra dengan pihak tertentu.
Rekomendasi DPRD bersifat politis dan moral, bukan perintah hukum.
Baca Juga :Â Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
Namun dalam praktik, rekomendasi politik sering menjadi legitimasi kuat dalam proses bisnis. Karena itu, proses pembentukannya menjadi penting.
Di Mana Letak Masalahnya?
Polemik muncul bukan semata karena isi rekomendasi, tetapi karena dugaan bahwa:
-Tidak ada RDP
-Tidak ada pembahasan fraksi
-Tidak ada rapat komisi
-Tidak ada keputusan kolektif
Jika benar demikian, maka yang dipersoalkan bukan hanya keputusan, melainkan prosedur. Dan dalam tata kelola pemerintahan, prosedur adalah fondasi legitimasi.
Jika Dicabut atau Diubah
Apabila rekomendasi tersebut kemudian dicabut atau diubah tanpa rapat kembali, maka pertanyaan semakin tajam:
Apakah sejak awal surat itu merupakan keputusan lembaga, atau hanya inisiatif personal?














Discussion about this post